Asep Wahyuwijaya: Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Lindungi Martabat Warga Negara

Jakarta, 30 April 2025 — Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus benar-benar melindungi harkat dan martabat warga negara sebagai konsumen.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perlindungan Konsumen bersama para pakar di DPR RI, Asep menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam sistem perlindungan yang berlaku saat ini. “Perlindungan konsumen seharusnya menjadi bentuk perlindungan negara terhadap manusia dan warga negara dari produk barang dan jasa yang merugikan,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, makanan berbahaya bagi anak, hingga produk dengan kandungan gula berlebih yang lolos dari pengawasan. Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menandakan bahwa regulasi yang ada belum cukup kuat.

Asep juga menilai UU Perlindungan Konsumen saat ini cenderung lebih berpihak pada pelaku usaha. Bahkan, ia mengutip pernyataan seorang perwakilan dunia usaha yang menyebut undang-undang tersebut justru melindungi kepentingan pelaku usaha. “Ini memperkuat kecurigaan saya. Banyak pelaku usaha besar bisa lolos dari tanggung jawab,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu turut menyoroti keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini hanya ada di tingkat provinsi. Ia mendorong agar lembaga ini bisa hadir di setiap kabupaten/kota, demi memperkuat akses keadilan bagi konsumen.

Sebagai langkah konkret, Asep mendorong kajian komparatif dengan regulasi di negara lain dan penyusunan naskah akademik baru yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan publik.

“UU ini tidak boleh hanya menjadi dokumen formal, tapi harus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak konsumen secara utuh,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.