Kang Onnie Siapkan Tim Pendamping, Respons Keluhan Warga Songgom Terkait Penghapusan Data BPJS
CIANJUR — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Onnie S Sandi, menerima keluhan warga Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, pada Senin (30/6/2025).
Dalam dialog yang berlangsung usai sosialisasi, warga Kampung Pondok Lame menyampaikan keresahan mereka menyusul penghapusan 126 ribu data kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Cianjur. Banyak dari mereka yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis akibat data yang tidak lagi tercatat dalam sistem BPJS.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait BPJS Kesehatan yang saat ini menghapus 126 ribu data. Masyarakat bingung karena sebelumnya mereka pemegang BPJS, tetapi sekarang tidak lagi akibat penghapusan,” ujar Kang Onnie.
Penghapusan tersebut, menurutnya, terjadi akibat proses verifikasi ulang yang dilakukan karena ditemukannya banyak ketidaksesuaian data, seperti penerima dari kalangan mampu atau kartu yang tidak aktif.
“BPJS PBI itu sedang diverifikasi ulang. Banyak orang mampu justru mendapat bantuan, sementara pemegang BPJS tidak menggunakannya. Padahal banyak yang membutuhkan,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, Kang Onnie juga memberikan edukasi mengenai pentingnya proses pendataan ulang guna mencapai target Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sebagai langkah konkret, Kang Onnie membentuk tim pendamping yang bertugas untuk membantu warga yang belum terdaftar kembali sebagai penerima BPJS PBI. Tim ini akan turun langsung ke lapangan guna memandu masyarakat dalam proses pendaftaran dan verifikasi ulang.
“Tim kita akan terjun ke lapangan membantu pendataan. Kita bantu warga yang membutuhkan dengan menjelaskan cara mendapatkan BPJS,” pungkas Kang Onnie.
Langkah cepat dan responsif ini menjadi bentuk nyata komitmen Fraksi NasDem DPRD Jawa Barat dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak dasar atas layanan kesehatan.
(VC)