Kang Rachmat Serap Aspirasi Warga Terkait Sistem Pendidikan di Cimahi

CIMAHI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Mamat Rachmat, menyerap sejumlah aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 di Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara, Kamis (3/7/2025).

Dalam forum diskusi yang berlangsung di Jalan Budi No.90, sejumlah warga dan pengurus lingkunganmenyampaikan pandangan dan keluhan terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),distribusi bantuan operasional sekolah, dan kebijakan domisili.Menanggapi itu, Kang Rachmat menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memang sedang melakukan sejumlah penyesuaian sistem zonasi, termasuk perubahan ke skema domisili terdekat.

“Memang dulusistemnya zonasi per wilayah, sekarang domisili terdekat. Ada penyesuaian misalnya dari jarak satu setengah kilometer menjadi 800 meter atau bahkan 600 meter,” jelasnya.

Ia juga menyoroti jalur masuk lain dalam sistem PPDB seperti jalur prestasi, afirmasi, dan akademik,yang masih terasa belum merata penerapannya. Menurutnya, perbaikan data dan penguatan peran RT/ RW menjadi kunci agar distribusi bantuan dan jalur afirmasi lebih tepat sasaran.Menanggapi keluhan soal keterbatasan daya tampung sekolah negeri di wilayah tertentu.

KangRachmat menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang skema sekolah penyangga sebagai solusi.

“Contohnya, ada satu SMA negeri, lalu di sekitarnya dibentuk kelas penyangga agar wilayah utara, selatan, timur, dan barat tetap terlayani. Ini penting agar akses pendidikan tetap merata,” ujarnya.

Warga juga sempat menyinggung perihal biaya masuk perguruan tinggi dan ketimpangan bantuan pendidikan. Menjawab itu, Kang Rachmat menjelaskan bahwa perguruan tinggi adalah kewenangan pemerintah pusat, namun Pemerintah Provinsi tetap bisa mengusulkan solusi, termasuk evaluasi terhadap standar uang masuk jalur mandiri. Isu lain yang turut dibahas adalah mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan proses pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat mendapatkan bantuan.

Kang Rachmat menekankan pentingnya pendataan akurat dari bawah. “RW punya peran penting untukmemastikan yang mengajukan benar-benar berhak. Kita harus jaga agar bantuan tepat sasaran,” katanya.

Terkait isu ijazah tertahan, Kang Rachmat menjelaskan bahwa Pemprov Jabar kini tengah Menyusun skema pembayaran tunggakan secara bertahap dan transparan melalui KCD masing-masing.

“Begitu skemanya jelas, sekolah bisa melepas ijazah tanpa harus membebani siswa atau orang tua,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi sebelum kebijakan diumumkan secara publik agar tidak menimbulkan gejolak. “Jangan sampai media sosial duluan yang bicara, sementarateknis di lapangan belum siap,” tuturnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.