Sri Wahyuni Utami Dorong Implementasi Nyata Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Indramayu
INDRAMAYU — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Sabtu (13/9/2025). Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud kepedulian nyata terhadap isu perempuan di akar rumput.
Perda tersebut memuat berbagai aspek penting seperti perlindungan dari tindak kekerasan, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah.
Sri Wahyuni Utami menegaskan bahwa perempuan di Indramayu harus bebas dari diskriminasi dan memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan terlindungi hak-haknya.
Dialog interaktif yang diselenggarakan pada kesempatan itu mengangkat isu pernikahan dini, hambatan akses modal bagi pelaku UMKM perempuan, serta kebutuhan pendampingan hukum bagi korban kekerasan.
Zarah satu peserta menyampaikan bahwa keberadaan buku saku Perda yang dibagikan sangat membantu masyarakat memahami regulasi secara mandiri.
Sri Wahyuni Utami juga menyampaikan komitmennya agar Perda tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi diikuti program turunan yang konkret, melalui kerjasama dengan dinas terkait, organisasi perempuan, dan pemerintah desa, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
(VC)