Onnie Soerono Sandi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Cianjur

Cianjur, 11 April 2025 — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Onnie Soerono Sandi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di aula kantor Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur. Acara ini dihadiri oleh warga setempat, aparat kelurahan, serta tokoh pemuda dari berbagai organisasi masyarakat.

Onnie dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perda ini memberikan hak kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya saat menghadapi persoalan hukum. Ia menekankan bahwa perda tersebut menjadi jaminan bagi warga miskin agar tetap mendapatkan hak-hak hukum mereka, meskipun terkendala biaya. Proses pengajuan bantuan hukum, menurut Onnie, telah disusun dengan prosedur yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Perda ini memastikan bahwa masyarakat miskin tidak dibiarkan sendirian dalam menghadapi masalah hukum. Mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti warga lainnya” ujar Onnie.

Selain memberikan penjelasan tentang teknis pengajuan bantuan hukum, Onnie juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Cianjur mengenai pentingnya akses terhadap bantuan hukum, serta mendorong mereka untuk berani mengajukan permohonan bantuan hukum jika dibutuhkan.

“Kami ingin masyarakat lebih tahu bahwa mereka tidak perlu ragu untuk mengakses bantuan hukum. Hak mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum” tambah Onnie.

Melalui Sosialisasi ini, Onnie berharap warga Cianjur dapat lebih memahami dan memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan pemerintah untuk menjaga keadilan dan hak-hak hukum mereka. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan bantuan hukum untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul. (vic)

Leave A Reply

Your email address will not be published.