Sri Wahyuni Utami Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Penyindangan Kulon
Penyindangan Kulon, 20 April 2025 — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Sri Wahyuni Utami, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kewirausahaan dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Wahyuni Utami menjelaskan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum yang mendukung pengembangan kewirausahaan di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa dengan adanya regulasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai program dan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Perda ini adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam membuka ruang tumbuhnya ekonomi mandiri di masyarakat. Mari manfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui kewirausahaan,” ujar Sri Wahyuni Utami.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait tantangan dan kebutuhan yang dihadapi dalam mengembangkan usaha. Sri Wahyuni Utami berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan program-program yang pro-rakyat.
Acara ini dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Sri Wahyuni Utami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan Perda tersebut untuk meningkatkan perekonomian keluarga di Desa Penyindangan Kulon.