Shohibul Imam: Distribusi Pupuk Bersubsidi Masih Terkendala Pendataan dan Birokrasi

Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Shohibul Imam, menyoroti masih adanya kendala dalam distribusi pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada birokrasi yang berbelit serta pendataan petani yang belum akurat.

Shohibul mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilainya mulai menunjukkan keseriusan dalam membenahi sistem distribusi pupuk, salah satunya melalui penyederhanaan pelibatan pihak-pihak terkait. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tantangan di lapangan masih signifikan.

“Masalahnya banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi karena pendataan yang salah. Sebaliknya, ada juga yang tidak berhak justru mendapat alokasi karena data e-alokasi tidak valid. Belum lagi alokasi yang tidak mencukupi untuk satu tahun akibat persoalan indeks pertanahan,” jelas Shohibul, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga diperparah oleh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit pada tahun 2021 terhadap sejumlah perusahaan pupuk, seperti PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Kujang.

Audit tersebut mengungkap adanya distribusi pupuk urea bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan oleh distributor dan kios pengecer. Selain itu, juga ditemukan belum adanya ganti rugi atas koreksi penagihan pembayaran pupuk bersubsidi.

“Selain menunggu hasil audit dari BPK, saya juga mengapresiasi peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut membantu dalam proses audit. Ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan petani,” pungkasnya.

(RO)

Leave A Reply

Your email address will not be published.