Tia Fitriani Ajak Warga Desa Cimekar Pahami Perda Ekonomi Kreatif dan Lestarikan Budaya Lokal
Kabupaten Bandung — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Dra. Hj. Tia Fitriani, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kampung Babakan Pandan, RT 01/RW 02, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, pada Sabtu, 11 Mei 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jawa Barat untuk mendorong masyarakat memahami dan memanfaatkan payung hukum dalam pengembangan potensi lokal, khususnya sektor ekonomi kreatif. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cimekar Iwan Dermawan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua RW 02 Iwan Sopyan, Ketua DPC NasDem Cileunyi Wetan, tokoh masyarakat, tokoh agama, penggiat lingkungan Saefullah, S.Sos.I, dan lebih dari 100 warga Desa Cimekar.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cimekar menyampaikan apresiasi atas kepedulian Dra. Hj. Tia Fitriani terhadap kemajuan desa. Ia juga menjelaskan bahwa Desa Cimekar memiliki 32 RW dan 172 RT, dengan potensi sosial dan budaya yang sangat besar untuk dikembangkan.
Tia Fitriani dalam pemaparannya menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda sebagai landasan hukum dalam pembangunan ekonomi berbasis kreativitas.
“Perda Nomor 15 Tahun 2017 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi kreatif yang mereka miliki, baik di bidang seni, kuliner, kerajinan, maupun pertunjukan budaya,” ujar Tia.
Ia menyoroti kesenian dokdok sebagai salah satu bentuk kekayaan budaya lokal yang masih hidup dan perlu mendapatkan dukungan nyata, baik dalam bentuk pelatihan, pembinaan, maupun fasilitasi pemasaran produk budaya.
“Ekonomi kreatif bukan sekadar konsep, tapi masa depan. Jika seni seperti dokdok terus dibina, ia bukan hanya lestari, tapi juga bisa menggerakkan roda ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Tia mengundang para pelaku seni dokdok untuk menampilkan langsung pertunjukannya. Aksi panggung tersebut disambut antusias dan menjadi bukti bahwa budaya lokal masih sangat hidup di tengah masyarakat.
Acara juga diisi dengan dialog interaktif seputar isi Perda, serta pemberian doorprize bagi peserta yang aktif bertanya. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kolaborasi antara legislatif dan masyarakat dalam membangun desa berbasis potensi lokal dan regulasi yang ada. (VC/IHSAN)