Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Ciamis Dorong Partisipasi Warga dalam Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Ciamis — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Kantor Kepala Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Minggu (25/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi dan implementasi Perda, serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam pembangunan daerah berbasis regulasi yang berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur pemerintahan desa dan masyarakat, termasuk Kepala Desa Cieurih, Ketua BPD, Ketua MUI, Ketua TP PKK, para perangkat desa, kepala dusun, RT/RW, serta tokoh masyarakat dari Desa Cieurih dan Kecamatan Cipaku. Turut hadir pula Babinsa Desa Cieurih, Ketua DPC NasDem Kecamatan Cipaku, dan Ketua DPRt NasDem Desa Cieurih.
Dalam sambutannya, Heri Rafni Kotari menekankan pentingnya penyebarluasan Perda kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi publik.
“Dengan memahami isi Perda, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, sekaligus mengambil peran dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik di tingkat lokal,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan antusias dan dialog interaktif antara narasumber dan peserta. Tingginya minat masyarakat terhadap isu kebijakan publik menunjukkan adanya semangat untuk mengembangkan potensi lokal melalui sektor ekonomi kreatif.
Heri Rafni berharap, ke depan masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal.
(VC)