Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah Dorong Pemahaman Masyarakat

CIAMIS — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Rafni Kotari, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kewirausahaan Daerah di Aula Kantor Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Sabtu (13/9/2025).

Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk mengenalkan isi dan tujuan Perda Kewirausahaan Daerah kepada masyarakat. Heri Rafni menegaskan bahwa pemahaman yang menyeluruh tentang perda tersebut diperlukan agar pelaku usaha, generasi muda, dan masyarakat luas dapat memanfaatkan payung hukum yang tersedia untuk mengembangkan usaha dan potensi lokal.

Sosialisasi ini dihadiri berbagai elemen, antara lain Kepala Desa Mulyasari, anggota dan ketua BPD, ketua dan anggota PKK, tokoh masyarakat Kecamatan Jatinagara dan Desa Mulyasari, Ketua DPC NasDem Kecamatan Jatinagara, serta pengurus DPRt Desa Mulyasari. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan bersama terhadap penguatan ekosistem kewirausahaan di tingkat desa.

Menurut Heri Rafni, perda ini bukan hanya pedoman bagi pemerintah, tetapi juga panduan bagi masyarakat agar lebih berani berinovasi, mandiri, dan kreatif dalam memanfaatkan peluang. Ia menekankan, penyebarluasan informasi melalui sosialisasi merupakan kunci agar setiap lapisan masyarakat memahami hak dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan.

Kegiatan berlangsung lancar dan disambut antusias. Harapannya, warga Desa Mulyasari dan masyarakat Kecamatan Jatinagara dapat lebih siap memanfaatkan Perda Kewirausahaan Daerah sebagai dasar mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

(VC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.