SWH: Tidak Boleh Ada Pekerja yang Tertinggal dalam Perlindungan Negara
Indramayu — Momentum Hari Buruh menjadi pengingat penting bahwa perlindungan pekerja tidak hanya diperuntukkan bagi sektor formal, tetapi juga bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini bekerja dalam senyap namun memiliki peran besar bagi kehidupan keluarga Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman (SWH), dalam refleksi Hari Buruh Internasional 2026.
Menurut SWH, perjuangan terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, perlindungan kemanusiaan, serta kepastian hak bagi pekerja rentan.
“Pekerja Rumah Tangga memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan yang layak,” ujar SWH.
Ia menegaskan, masih banyak pekerja sektor informal, khususnya perempuan, yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga minimnya jaminan sosial dan perlindungan kerja.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat, SWH mendorong pemerintah untuk lebih serius memperkuat perlindungan pekerja melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan jaminan perlindungan sosial yang nyata dan menyentuh langsung masyarakat.
Menurutnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, serta penghormatan atas kerja dan pengabdiannya.
“Tidak boleh ada pekerja yang tertinggal dalam perlindungan negara,” tegasnya.
SWH juga menekankan bahwa setiap keringat pekerja memiliki nilai kemanusiaan yang harus dihormati sebagai bagian dari fondasi pembangunan bangsa.
“Hari Buruh bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi momentum untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
(VC)