Tia Fitriani Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif, Dorong Pemahaman Regulasi di Tingkat Masyarakat

BANDUNG (18 Mei) — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Tia Fitriani, kembali menunjukkan komitmennya dalam menyebarluaskan informasi legislasi dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kegiatan ini berlangsung di Ampera Jl. Terusan Bojongsoang No.15 A, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Minggu (18/5/2025). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Tia Fitriani menegaskan bahwa penyebarluasan perda merupakan bagian dari tugas legislator untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum daerah yang berlaku.

“Penyebarluasan perda ini adalah upaya kami untuk menyampaikan secara langsung regulasi yang telah dibuat oleh DPRD Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2017 menjadi penting untuk diketahui publik karena ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor potensial yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara inklusif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Tia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga mampu memanfaatkannya dalam pengembangan usaha dan kegiatan kreatif di lingkungannya.

“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami regulasi yang berlaku serta mendapatkan manfaat nyata dari berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh DPRD Jawa Barat,” tegasnya.

Tia Fitriani juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung di tingkat provinsi, khususnya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada pengembangan potensi daerah.

(VC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.