Sosialisasi Perda Kesehatan di Ciamis, Heri Rafni Kotari: Warga Desa Harus Jadi Subjek Pembangunan
CIAMIS — Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan yang berlangsung dialogis tersebut, tokoh masyarakat setempat, Dadang, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Heri Rafni dalam menghadirkan informasi regulasi kesehatan secara langsung ke masyarakat desa.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini membuka wawasan kami sebagai masyarakat desa. Ternyata ada aturan yang mengatur secara lengkap soal penyelenggaraan kesehatan, termasuk hak dan kewajiban warga serta peran pemerintah,” ujar Dadang.
Ia menilai bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kualitas layanan kesehatan. Tidak hanya menyoroti fasilitas, tetapi juga menyangkut kebijakan, tata kelola, serta pengawasan publik.
“Selama ini kami hanya memahami layanan kesehatan dari sisi fasilitas. Tapi dari pemaparan tadi, kami jadi paham bahwa kualitas pelayanan juga sangat ditentukan oleh regulasi dan kebijakan yang tepat. Dan yang paling penting adalah peran serta pengawasan dari masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Dadang berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan cakupan yang lebih luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat desa. Menurutnya, warga perlu dilibatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar sebagai penerima manfaat kebijakan.
Sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari komitmen Heri Rafni Kotari dalam memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan di tingkat provinsi benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat akar rumput, khususnya di wilayah pedesaan.
(VC)