Sri Wahyuni Herman Ajak Warga Bojongsari Bersama Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib

INDRAMAYU — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Sri Wahyuni Herman, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, di Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Senin (7/7/2025).

Dalam sosialisasinya, Sri Wahyuni menegaskan bahwa ketertiban bukan sekadar soal aturan, melainkan wujud kepedulian terhadap masa depan anak-anak dan generasi penerus bangsa.

“Tawuran antar blok, mabuk-mabukan, narkoba, dan prostitusi bukan sekadar pelanggaran. Itu bahaya nyata yang harus dihadapi bersama,” ujar Sri Wahyuni di hadapan warga.

Ia menekankan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 hadir sebagai payung hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan manusiawi. Namun, menurutnya, perda tidak akan berarti apa-apa tanpa keterlibatan masyarakat.

“Masyarakat punya peran penting. Jangan ragu untuk melapor bila ada gangguan, jangan tunggu sampai semuanya terlambat,” tegasnya.

Sebagai legislator, ia merasa berkewajiban untuk mengajak warga terlibat aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, ketertiban bukan soal menakut-nakuti, melainkan bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.

“Kita tidak sedang bicara aturan semata. Kita bicara tentang kampung kita, anak-anak kita, masa depan kita semua,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Sri Wahyuni berharap Perda Nomor 5 Tahun 2021 dapat benar-benar dipahami dan diterapkan sebagai panduan bersama dalam menjaga harmoni sosial di tingkat lokal.

(VC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.