SWH Tegaskan Pengawasan Pemda Penting untuk Perlindungan Anak di Indramayu
Indramayu, Minggu, 18 Januari 2026 — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman (SWH), menegaskan pentingnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya memperkuat perlindungan anak hingga ke tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan SWH saat melaksanakan kegiatan pengawasan di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Menurutnya, perlindungan anak hari ini merupakan fondasi utama bagi masa depan Jawa Barat.
SWH menekankan bahwa implementasi PP TUNAS tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di desa dan lingkungan sekolah.
“Pemerintah daerah harus memastikan PP TUNAS disosialisasikan sampai ke desa dan sekolah. Jangan hanya berhenti di aturan, tetapi harus ada langkah konkret dan terukur,” ujar SWH.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja lintas sektor antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan perlindungan anak. Beberapa OPD yang dinilai memiliki peran strategis antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, serta Satpol PP apabila berkaitan dengan aspek penegakan dan perlindungan.
Dalam konteks lingkungan pendidikan, SWH menegaskan bahwa sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter anak. Oleh karena itu, pengawasan perlu dilakukan terhadap penggunaan handphone di sekolah, konten digital yang diakses anak, serta potensi perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
“Guru dan wali kelas harus dibekali pemahaman tentang PP TUNAS agar mampu mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Tak hanya pemerintah dan sekolah, SWH juga menekankan peran krusial orang tua dalam perlindungan anak. Menurutnya, negara hadir melalui regulasi, tetapi keluarga tetap menjadi benteng utama.
“Pengawasan gadget bukan berarti melarang, tetapi mengarahkan. Anak membutuhkan pendampingan, dialog, dan keteladanan. Jangan biarkan handphone menggantikan peran orang tua,” tegasnya.
Ia menambahkan, melindungi anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat. PP TUNAS disebut sebagai ikhtiar negara yang harus dihidupkan dalam praktik sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
“DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong agar PP TUNAS tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui program terukur, penganggaran yang memadai, serta kolaborasi lintas sektor,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat tersebut.
(VC)