Tia Fitriani Ajak Warga Jaga KBU, Tegaskan Perda sebagai Instrumen Perlindungan Ekologis
KABUPATEN BANDUNG — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU), Sabtu (21/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kampung Gambung, Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dengan melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, tokoh agama, pemuda, serta warga setempat.
Dalam pemaparannya, Tia Fitriani menegaskan pentingnya Perda ini sebagai instrumen hukum yang bertujuan menjaga keberlanjutan Kawasan Bandung Utara—sebuah wilayah strategis yang berperan sebagai daerah resapan air, pengatur iklim mikro, dan penyangga ekosistem Bandung Raya.
“Perda ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. KBU bukan hanya soal wilayah, tetapi menyangkut kepentingan ekologis yang vital bagi masa depan,” ujar Tia.
Ia menyampaikan bahwa kawasan KBU meliputi sebagian wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Dengan cakupan yang luas dan tantangan pembangunan yang terus meningkat, pengendalian ruang menjadi sangat krusial agar tidak terjadi degradasi lingkungan yang berujung pada bencana ekologis.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara dialogis. Warga menyampaikan aspirasi dan pertanyaan terkait berbagai isu, seperti perizinan pembangunan, tata guna lahan, serta dampak lingkungan akibat alih fungsi kawasan.
Menanggapi hal itu, Tia Fitriani menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan kawasan KBU.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat dan semua pemangku kepentingan menjadi kunci agar kita bisa mewariskan lingkungan yang sehat dan aman kepada generasi mendatang,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendorong pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama terhadap regulasi yang berkaitan langsung dengan lingkungan hidup dan kualitas ruang tinggal warga.
Melalui sosialisasi ini, Tia Fitriani berharap warga dapat menjadi bagian aktif dalam menjaga kawasan strategis KBU, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai penjaga lingkungan yang bertanggung jawab.
(VC)